Kedelapan anggota tersebut adalah Ipda Rudiana, Aipda Dody Irwanto, Aipda Sudirman, Bripka Kusnun Sanjaya, Bripka Sopyan, Bripka Gugun, Brigadir Herman dan Briptu Mohammad Ependi.
“Penghargaan yang diterima jangan dijadikan kepuasaan tersendiri, namun tetap semangat dan lebih baik lagi untuk ke depannya. Jadikan motivasi kepada rekan-rekan yang lainnya di manapun bertugas dan lakukan tugas secara maksimal sesuai dengan fungsinya masing-masing,” ujar Kapolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy dalam sambutanya pada upacara penyerahan penghargaan di Mapolres Ciko, Jumat (6/12).
Ia mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima, namun mengingatkan kepada jajarannya agar jangan merasa puas diri karena tugas yang lebih berat masih menghadang di depan mata. “Penghargaan ini jangan dijadikan kepuasaan tersendiri namun tetap semangat dan lebih baik lagi untuk ke depannya,” imbuhnya.
Kapolres Roland mengatakan, pemberian reward berdasarkan Keputusan Kapolres Nomor: Kep/ 42/XII/2019 yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jaringan lapas seberat 255,74 gram. Selain itu, reward akan menjadi motivasi bagi jajaran lainnya dimanapun bertugas agar dapat melakukan tugas secara maksimal sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Diingatkan kembali dalam bekerja harus sesuai tupoksi dan fungsinya, bukan bekerja untuk menarik perhatian pimpinan. Niatkan kerja semuanya untuk ibadah dan percayalah semuanya akan mendapatkan hasil yang setimpal,” pungkasnya.
Mantan penyidik KPK ini mengatakan, selama pemberantasan jaringan narkoba di Kota Cirebon, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota sangat serius berikan penindakan yang tegas kepada penyalahgunaan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (M Surya)