Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti didampingi Kasi Pidsus, Muslih pada acara jumpa pers dalam rangka hari korupsi,di aula Kajari Majalengka, kemarin.
Dugaan korupsi dana bantuan untuk sekolah tingkat dasar dan menengah itu sangat diseriusi, karena adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar. “Ada indikasi korupsi, jumlah satuannya kecil hanya Rp250,- namun itu merata dikalikan jumlah siswa se-Majalengka,” ucapnya, Senin (9/12).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini selain menanyai terkait dugaan korupsi dana BOS, pihaknya juga tengah menyelidiki keterlibatan penyuplai buku yang juga diduga korupsi.
Selain kepala sekolah, Muslih menambahkan pihaknya juga menyelidiki keterlibatan oknum pegawai yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. “Ada keterlibatan oknum di Disdik. Namun, kami masih tahap penyelidikan. Nanti kami informasikan jika sudah jelas,” tandasnya.
Selain kedua kasus tersebut sepanjang tahun 2019 ini, pihak Kejari tengah menangani kasus lainnya, di antaranya, pengembangan terpidana kasus dana CSR di Kecamatan Jatitujuh dengan kerugian mencapai Rp2 miliar. Kemudian dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian mencapai Rp 111 Juta.
Sebelumnya, pada momen Hari Anti Korupsi tahun 2019 ini, pihak Kejari membagi-bagikan bunga disertai pamflet imbauan anti korupsi kepada masyarakat. (Dins)