Kuwu Terlapor Dugaan Ijazah Palsu Tetap Dilantik Sebelum Ada Putusan
SUMBER, SC- Kasus dugaan ijazah palsu Kuwu terpilih Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, HB, yang dilaporkan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) desa setempat, Akhmad Jajuli ke Polresta Cirebon beberapa waktu lalu, tidak akan menghalangi proses pelantikan kuwu terpilih tersebut. Hal itu disampakan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, Selasa (10/12).
Menurut Nanan, kuwu terpilih tetap akan mengikuti proses pelantikan serentak seperti yang sudah di agendakan sebelumnya. “Sepanjang belum ada putusan dari pengadilan yang mengikat, maka proses (pelantikan) tetap berjalan,” tegas Nanan. Pasalnya, kata Nanan, kasus yang dialami Kuwu terpilih yang dilaporkan ke Polresta Cirebon itu masih dalam bentuk dugaan.
Dengan kata lain, kasus yang masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik Polresta Cirebon itu masih harus dibuktikan kebenarannya di Pengadilan. “Terkait dugaan ijazah palsu, (perlu) di garis bawahi kata dugaannya ya. Yang dapat memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, itu perlu pembuktian di pengadilan,” kata Nanan.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pilwu Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, melaporkan calon Kuwu terpilih, HB ke Polresta Cirebon. HB dilaporkan terkait dokumen persyaratan Pilwu berupa ijazah yang di duga palsu.
Ketua Panitia Pilwu Desa Weru Lor, Akhmad Jajuli melalui kuasa hukumnya, Iqbal Rizki SH, Senin (9/12), mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah itu sudah dilaporkan sejak 12 November 2019 lalu. Menurut Iqbal, pihaknya sudah mempelajari Ijazah MTs milik HB yang dikeluarkan oleh Kepala MTs Negeri 1 Kota Bekasi. Hasilnya, siswa yang bernama HB dengan nomor induk 423 asal Madrasah As Syafiiyah 03 Jatiwaringin, Pondok Gede, tidak tercatat dalam buku induk yang ada di MTs Negeri 1 Kota Bekasi tahun pelajaran 1987/1988.
“Setelah itu kami juga sudah melakukan investigasi ke kementerian agama kota bekasi. Dan pihak kementerian agama membenarkan pernyataan pihak MTs. Karena saat itu yayasannya menginduk ke MTs,” kata Iqbal. Atas dasar itu, kata Iqbal, pihaknya melakukan upaya hukum untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membuat laporan pidana atas dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tersebut. Tujuannya agar persoalan tersebut ditangani secara profesional, dan menjadi terang benderang.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan ijazah yang digunakan oleh terlapor adalah palsu. Kami hanya menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah tersebut palsu atau tidak. Kami tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penyelidikan dan penyidikan,” papar Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, sejauh ini Panitia Pilwu sudah bertindak obyektif terhadap peserta pesta demokrasi Pilwu. Karena Panitia Pilwu juga punya keinginan agar Pilwu serentak itu dapat memilih pemimpin di desa Weru Lor yang jujur, bersih, berintegritas demi kemajuan desa.
Sementara, salah satu Panitia sebelas dari empat orang panitia yang diperiksa tim penyidik, Irwan Aryanto, mengatakan, kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan para saksi di unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Sebanyak 4 saksi dari 11 saksi Panitia Pilwu diperiksa, Senin (9/12). Menurutnya, pemeriksaan para saksi akan dilakukan selama tiga hari kedepan. “Katanya sih 11 saksi akan diperiksa selama tiga hari. Hari ini (kemarin) ada empat orang, termasuk saya. Ada sekitar 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, ya terkait ijazah yang diduga palsu,” kata Irwan Aryanto selaku seksi keamanan Panitia Pilwu.
Sebelumnya, imbuh Irwan, dua minggu setelah ada pengaduan kasus tersebut, dirinya langsung menelusuri keabsahan ijazah tersebut di Kota yang dimaksud. Hasil penelusurannya itu, diketahui nama HB tidak tercatat di MTs tersebut. “Dua minggu lalu, setelah kami menerima pengaduan, kita memferivikasi ulang ke MTS Negeri, disana di cari oleh 5 orang anggota tata Usaha tapi hasilnya HB tidak tercatat,” paparnya. (Islah)