JAMBLANG, SC- seiring dengan banyaknya pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang dan pendatang di Kabupaten Cirebon, masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi sorotan anggota DPRD. Salahsatunya fasum Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Minggu (15/12), Mahmudi berkesempatan menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemakaman umum di Kecamatan Jamblang. Dalam kesempatan itu Mahmudi mengatakan, melihat pertumbuhan populasi penduduk yang makin pesat dan maraknya perumahan yang di dirikan oleh pengembang, maka lahan semakin lama semakin menyempit. Sehingga dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur lahan pemakaman, di mana lahan ini sangat penting bagi masyarakat, agar bisa memakamkan keluarganya dengan mudah.
Mahmudi juga memberikan contoh, warga perumahan yang sebagian besar adalah pendatang ketika ada yang meninggal maka menggunakan lahan pemakaman desa setempat. Sehingga kita menekankan kepada para pengembang minimal 2 persen kalau satu lantai sedangkan bila dua lantai dikalikan luas tanah yang ada.
“Bahwa bilamana ada pelanggaran yang ditemukan dari pengembang, maka akan ada sanksi administrasi, kemudian ada sangsi tindakan hingga denda. Oleh karena itu ketika nanti mengambil tindakan hukum sudah ada payung hukumnya” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Jamblang, H Abadi juga menyampaikan, sangat menyambut baik adanya inisiatif DPRD tentang sosialisasi perencanaan peraturan daerah tentang pemakaman. Melihat persoalan pemakaman ke depan, jumlah penduduk makin banyak dan lahan semakin sempit, sangat positif terutama pemakaman yang di miliki pemda.
Camat jamblang juga mengimbau kepada para pengembang agar mentaati peraturan yang ada terutama penyerahan fasum dan fasos sesuai dengan MoU-nya kemudian camat juga berharap agar Perda ini cepat disahkan agar payung hukum dan aturannya jelas. (Khairun Yasir)