“Dengan dakwaan tersebut dapat dijelaskan bahwa Irfan tak menodongkan senjata seperti yang diduga terjadi selama ini,” ujar Kristiawan,selaku kuasa hukum Irfan.
Dikatakannya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan pertama Irfan Nur Alam (INA) di Pengadilan Negeri Majalengka, yakni dalam dakwaan, INA diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana karena kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 ayat (2) KHUPidana. Dalam dakwaan tersebut juga tidak memuat soal adanya utang dari Irfan kepada Panji yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
“Dengan berdasarkan dakwaan dimaksud klien kami (INA) tidak pernah mempunyai hutang kepada Saudara Panji (Saksi pelapor) dan klien kami tidak pernah menodongkan senjata api ke pelapor, sebagaimana pemberitaan selama ini,” tegasnya.
Lebih jauh Kristiawan menjelaskan, bahwa yang dimaksud hutang oleh saudara Panji adalah terkait dengan saudara Andi Nur Salim bukan saudara Irfan Nur Alam. Kedatangan Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari Andi Nur Salim bukan kliennya.
Kemudian dalam uraian dakwaan dijelaskan terkait kedatangan Panji dan rombongan yang berjumlah sekitar 15 orang dari Bandung ke rumah pribadi INA. Menurut dia, kedatangan Panji itu di luar pengetahuan kliennya mengingat saat itu INA berada di Bandung sedang liburan bersama keluarga. Kliennya mengetahui kedatangan Panji karena diberitahu oleh tetangganya melalui telepon dan orang yang berada di rumah, terkait kedatangan Panji bersama rombongan.
”Kedatangan Panji setelah diketahui kemudian merupakan salah alamat, karena tidak ada kaitannya dengan kliennya dalam masalah utang piutang, karena INA tidak pernah merasa punya utang dengan Panji, melainkan terkait dengan Andi,” tandasnya.
Masih menurut Kristiawan, saat pulang liburan dari Bandung pada dini hari sekitar Pukul 23.00 wib, kliennya diberitahu terjadi keributan di tempat yang berbeda (di Depan Ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi – Majalengka) antara rombongan Panji dengan masyarakat setempat, kemudian kliennya datang ke tempat dimaksud.
Ketika melihat kondisi yang rusuh tidak terkendali dan tidak dapat ditenangkan, kemudian Senpi milik klienya,yang dimiliki secara legal/berizin tersebut diledakkan sebanyak dua kali secara bertahap ke atas, dengan tujuan melerai massa yang sedang rusuh. Setelah Panji diajak masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi, namun dengan seketika dalam perjalanan menuju ruko Panji merebut senpi yang dalam penguasaan kliennya dan dilerai oleh saksi Handoyo sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh kliennya.
”Dan hingga saat ini klien kami masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka, terkait penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang kami ajukan di Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka hingga saat ini belum dikabulkan, dan penangguhan penahanan akan tetap kami ajukan melalui sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Majalengka,”paparnya.
Ditambahnya, saat ini proses hukum sedang berjalan. Ia meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. ”Proses hukum masih berjalan, kami harapkan semua pihak dapat menghormatinya dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah pada klien kami,” imbaunya.(Dins/Eka)