JAKARTA, SC- Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) menilai bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) perlu menyusun roadmap pengelolaan properti investasi. KORNAS MP BPJS menilai pengelolaan investasi yang dilakukan saat ini tanpa roadmap investasi berpotensi menghilangkan penerimaan. Demikian disampaikan oleh Hery Susanto, Ketua KORNAS MP BPJS, dalam catatan akhir tahunnya melalui media elektronik di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Hery menegaskan bahwa penilaian itu mendukung temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang menyimpulkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan investasi BP Jamsostek yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan peningkatan biaya.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI telah melansir pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi.
Selain itu, kata dia, tingkat pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah tolak ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi.
“Pendapatan sewa yang diperoleh dari pengelolaan properti investasi Gedung Graha Nagoya dengan sistem master lease kepada PT Bijak juga tidak memberikan hasil optimal,” kata Hery Susanto.
Banyak pelaksanaan kebijakan tata kelola investasi BP Jamsostek mengakibatkan peningkatan biaya. Misalnya terkait analisis penundaan kebijakan cut loss atas saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan lebih dari batas toleransi minimum belum dilakukan secara periodik.
“Meski dengan tanpa roadmap investasi, dana kelolaan BP Jamsostek jelang akhir tahun 2019 ini tembus Rp 410 triliun, namun akan tetap alami potensi kerugian yang lebih besar jika tanpa roadmap investasi,” katanya.
Faktanya, dengan adanya roadmap investasi hasil penerimaan akan jauh lebih optimal. Disamping itu juga mampu mengantisipasi kekurangan penerimaan hasil investasi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran sewa ruang dan lahan parkir pada Gedung Menara Jamsostek.
Apalagi dengan pasca berlakunya PP No 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, yang dinilai akan membawa makin besarnya peningkatan kepesertaan dan jumlah klaim peserta BP Jamsostek. Tentu saja harus disinergikan dengan upaya penyusunan roadmap investasi.
“Tanpa adanya roadmap investasi BP Jamsostek, kinerja bidang investasi hanya normatif dan rata-rata air, gak perlu ada direksi nya pun atau otopilot itu bisa berjalan seperti sekarang ini,” pungkas Hery Susanto.
“Tanpa adanya roadmap investasi BP Jamsostek, kinerja bidang investasi hanya normatif dan rata-rata air, gak perlu ada direksi nya pun atau otopilot itu bisa berjalan seperti sekarang ini,” pungkas Hery Susanto. (Arif/rls)