MUNDU, SC- Kawasan pemakaman umum di Kabupaten Cirebon akan segera ditata. Penataan kawasan pemakaman umum dilakukan berdasarkan azaz tata ruang, Agama, sosial, budaya dan lingkungan hidup. Hal itu mengemuka ketika DPRD Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon tentang penyelenggaraan pemakaman di Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kamis (12/12).
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori mengatakan, pemakaman adalah sesuatu yang perlu didukung karena berhubungan dengan masyarakat. Pengelolaan penyusunan Perda pemakaman itu, kata Hasan Basori, dalam kontek mengatur penataan kawasan pemakaman ke depan. Karena, dibeberapa desa kawasan pemakaman umum tampak sudah mulai padat.
“Kita khawatir jika pemakaman tidak dikelola dan diatur dari sekarang, nanti akan muncul kasus seperti masalah sampah. Kita memikirkan kedepan agar penataan pemakaman tidak jadi konflik,” ujar Hasan Basori.
Menurutnya, garis besar muatan pasal dalam Raperda itu mengatur dua jenis pemakaman, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). Didalam TPU sendiri, lanjut Hasan Basori, terdapat TPU yang dikelola oleh Pemda dan TPU yang dikelola oleh Pemdes.
“Pemakaman juga harus memperhatikan unsur estetika. Bisa saja pemda akan intervensi dua persen lahan pemakaman untuk dikonversi menjadi lahan pemakaman di pedesaan yang dikelola pemda. Sedangkan TPU yang dikelola pemdes, tujuannya untuk melanjutkan tradisi yang ada,” paparnya.
Selain TPU, dalam Perda diatur juga TPK. Dimana secara sosiologis mayarakat Cirebon punya kultur pemakaman khusus. TPK masuk dalam Raperda dimaksudkan agar pemakaman tersebut diperhatikan oleh Pemda. Karena bisa saja TPK itu menjadi sarana tempat wisata religi.
“Lalu juga ada (diatur) perizinannya agar pemakaman tidak berbenturan dengan rencana pembangunan kabupaten cirebon. Tapi dalam perda itu legislatif sepakat tidak ada komersialisasi pemakaman,” kata dia.
Masih menurut Hasan Basori, raperda juga mendorong komitmen pengembang yang membangun perumahan untuk merealisasikan dua persen lahan untuk pemakaman. Terkait pengadaan lahannya, lanjut Hasan Basori, bisa dibeli atas dasar CSR atau komitmen dengan pihak Pemdes. Dengan kata lain, pengadaan lahan pemakaman tidak harus berlokasi dimana perumahan berdiri.
“Misalkan perumahan berlokasi si blok pahing, tiba-tiba setelah kordinasi dengan desa lokasi atau titiknya di Blok Pon, ya mangga. Artinya bisa swadaya antara masyarakat ditambah (dua persen) dari perumahan itu,” jelasnya.
Dalam perda tersebut, dituangkan juga sanksi terhadap pengembang yang membangun perumahan tapi tidak menyediakan 2 persen lahan pemakaman. “Memang saat ini belum dikatakan darurat pemakaman, tapi sudah mulai kelihatan pemakaman penuh,” ungkapnya. (Islah)