Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Akhmad Nasori SH, mengatakan, AT merupakan warga Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba,” kata AKP Akhmd Nasori, Jumat (10/1).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil, alat hisap bong yang disimpan di laci lemari. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AT positif mengkonsumsi narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan. Barang tersebut biasa diperolehnya dari seseorang di Bandung yang dibeli melalui hubungan telepon.
“Barang dikirim melalui angkutan elf jurusan Cikijing-Bandung setelah terlebih dulu mentransfer uang melalui rekening pengedar. Setiap paket sabu dibeli seharga 700 ribu hingga Rp800 ribu. Dia mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu,” kata Kasat Narkoba. (Kirno)