Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Pak Kuwu, Jangan Asal Pecat!

by Admin
Rabu, 15 Januari 2020
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A
Pak Kuwu, Jangan Asal Pecat!
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Harus Sesuai Kemendagri, bila Tak Sesuai Aparat Desa Bisa Ajukan PTUN

SUMBER, SC- Aksi merombak atau mengganti sebagian perangkat desa kerap dilakukan pemerintahan desa (pemdes) saat pergantian kuwu. Kondisi itu tak jarang menjadi penyebab terjadinya perseteruan antara kuwu dan perangkat desa yang “menolak” diganti. 

Di Kabupaten Cirebon, dari 176 Kuwu terpilih yang sudah dilantik bupati Cirebon pada 28 Desember 2019 lalu, gejolak itu sudah mulai terasa di beberapa desa. Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Suhartono melalui Kabid Pemerintahan Desa, Nanan Abdul Manan menyampaikan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Menurut Nanan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 dan Perbup No 22 Tahun 2018. “Jadi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada ketentuannya dan ada mekanisme yang harus ditempuh. Tidak ujug-ujug langsung diberhentikan begitu saja,” tandas Nanan, Selasa (14/1).

Dijelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama karena meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.

“Untuk perangkat desa yang diberhentikan, itu karena usianya telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” kata Nanan.

Nanan berharap kepada para kuwu baru agar bisa memenuhi ketentuan dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai aturan yang ada. Setidaknya, pemberhentian perangkat desa harus ada alasan yang tepat.

“Karena dinas (DPMD) mengeluarkan nomor registrasi perangkat desa (NRPD). Jadi kalau ada kuwu yang memberhentikan perangkat desa, kuwu wajib melaporkan NRPD untuk dikembalikan ke dinas. Jadi NRPD itu sebagai alat kontrol pemantauan kebijakan kuwu. Nanti kita tanya ke camat, tanya ke kuwu prosedur (pemberhentianyan) sudah ditempuh belum. Karena aturannya nggak boleh langsung pecat, ada ketentuannya,” papar Nanan.

Namun demikian, imbuh Nanan, jika perangkat desa merasa keberatan diberhentikan karena tidak ditempuh dengan alasan yang jelas, maka perangkat desa boleh menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. “Kalau di PTUN perangkat desanya menang, maka kuwu wajib mengaktifkan kembali sesuai dengan putusan PTUN seperti apa,” ungkapnya. (Islah)

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Cirebon Merangkak Naik

by Islahuddin
Jumat, 13 Februari 2026
Cirebon

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Pemkab Tangani Serius Banjir di Cirebon Timur

by Baim
Jumat, 13 Februari 2026
Cirebon

Ribuan Kendaraan di Kota Cirebon Nunggak Pajak

by Muhammad Surya
Jumat, 13 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Cirebon Merangkak Naik

Jumat, 13 Februari 2026

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Pemkab Tangani Serius Banjir di Cirebon Timur

Jumat, 13 Februari 2026

Ribuan Kendaraan di Kota Cirebon Nunggak Pajak

Jumat, 13 Februari 2026

Terima Kunjungan Komisi VIII DPR, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa SRT Cerdas dan Terlindungi

Jumat, 13 Februari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version