Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo mengatakan, berdasarkan hal itu, Kabupaten Majalengka menjadi salah satu pilot projek di Jawa Barat dengan Kabupaten Bogor, Garut dan Tasikmalaya.
“Pemberlakuan Smart Card ini sudah kita uji coba dan kita sosialisasikan sejak awal Desember 2019 lalu. Smart Card ini sebagai pengganti buku uji kir dan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat Kementerian Perhubungan RI dengan tujuan utamanya untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan buku kir palsu dalam melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor pemilik kendaraan, ” katanya, Rabu (15/01).
Dia menjelaskan, dengan telah diberlakukannya kartu ini, maka buku uji KIR manual sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, penggunaan Smart Card ini lebih mudah dan efektif karena seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.
“Sebelumnya kita sudah memberlakukan pelayanan dengan sistem drive thrue dimana pengguna kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan kendaraan tidak perlu turun dari kendaraannya seperti pada penyiapan makanan siap saji di CFC dengan menggunakan pembayaran non tunai. Dengan catatan kendaraannya benar benar layak uji dan memenuhi standar yang disyaratkan agar lolos uji KIR ini,” terangnya.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Jaja Suharja menambahkan, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan penerapan smart card ini agar masyarakat wajib pajak siap dan bisa menggunakannya.
“Setiap kendaraan yang telah diuji kir akan mendapatkan sertifikat data teknis kendaraan, striker berhologram dengan barcode serta terdapat nomor ujinya, ” ujar Jaja.
Dia berharap, para wajib pajak agar dapat mentaati peraturan dengan membayar uji KIR setiap 6 bulan sekali. Hal itu agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kir ini bisa tercapai.
“Target PAD KIR tahun 2019 lalu adalah Rp1.126.850.000 dan tercapai sebesar Rp1.199.520.000 atau terealisasi 106,45 persen. Ini berkat kerjasama tim kita baik di kantor maupun di lapangan,” pungkasnya. (Eka)