Gilang, salahsatu sepupu Ratilah menceritakan, korban sebelumnya bekerja di Abu Dhabi selama 8 tahun, kemudian bekerja di Malaysia selama 5 bulan.
Ia juga menceritakan bahwa kejadian nahas tersebut terjadi pada hari Senin (20/1). Usai penyidikan oleh kepolisian Malaysia, keesokan harinya keluarga korban diberi kabar dari KBRI, kemudian diterbangkan ke Indonesia dan sampai di kediaman rumah duka, Rabu (22/1).
BACA JUGA: UN Dihapus 2021, Tahun Ini Siswa Tak Wajib Praktik
Sementara itu, Kuwu Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu SH yang yang hadir saat serah terima jenazah korban berharap, karena PT yang memberangkatkan almarhumah Ratilah ini legal, maka minta hak-haknya dipermudah, mulai gaji yang belum diberikan selama almarhum bekerja dan asuransinya.
Kuwu Vonny juga menyarankan kepada warga Gombang agar memanfaatkan kerja di daerah sendiri. Saat ini pihaknya sedang mengusahakan hal itu dan melakukan lobi kepada perusahaan yang ada di wilayah Desa Gombang. (Khairun Yasir)