SUMBER, SC- Secara resmi pemerintah belum mencabut subsidi LPG 3 kg. Namun dikabarkan, pada pertengahan tahun 2020 ini subsidi gas 3 kg itu resmi dicabut.
Sampai saat ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon masih menunggu petunjuk teknis dan aturan dari rencana dicabutnya subsidi gas melon tersebut.
Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon, Deny Agustin melalui Kabid Perdagangan, Dadang Heryadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu mekanisme yang mengatur harga dan nominal subsidi yang akan diberlakukan. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan subsidi gas melon tersebut hanya untuk masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA: Siap-siap, Seleksi CPNS 14 Februari
“Kita masih menunggu aturannya seperti apa, mekanismenya seperti apa, harganya berapa dan (nilai) subsidinya berapa. Karena kan memang masih ada subsidi, tapi hanya buat masyarkat yang tidak mampu. Jadi memang masih belum jelas kapan akan dicabut,” ujar Dadang.
Namun, kategori masyarakat miskin sendiri saat ini masih belum ada ketetapan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tahun 2009, gas 3 kg itu peruntukannya hanya bagi keluarga tidak mampu yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan.