“Atas dasar itu, kami PPDI mengadukan masalah tersebut kepada wakil rakyat kami. Dan alhamdulillah kami diterima dan mendapatkan solusi,” ujar Sutara.
Dia menjelaskan, solusi dari hasil audiensi itu yakni DPRD merekomendasikan kepada bupati untuk menginstruksikan kepada camat agar menyudahi tindakan yang bersifat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
BACA JUGA: Pemkot Segera Bentuk Badan Pengelola Bima
“Ini sebagai bentuk cooling down sekaligus adaptasi bagi kuwu-kuwu yang baru terpilih akhir tahun lalu,” kata Sutara.
Selain itu, lanjut Sutara, DPRD juga meminta DPMD untuk melakukan kroscek dan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada kuwu. “DPRD juga akan membuat peraturan daerah yang memang mengikat dan jelas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, salahsatu solusi tersebut bukan dalam bentuk surat rekomendasi. Tapi, DPRD akan memasukkan persoalan tersebut sebagai bahan rapat untuk pengambilan keputusan oleh bupati.