CIREBON, SC- Sejak Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Sistem Ujian Nasional (UN) yang berbasis kompetensi untuk siswa diterbitkan, ke depan tepatnya tahun 2021 UN akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Pelaksanaan Ujian Nasional yang selama ini menjadi salahsatu standar kelulusan bagi para sisiwa, akan dilaksanakan terakhir kali pada tahun 2020 ini. Perubahan sistem tersebut menimbulkan pro dan kontra, sebab para guru dan siswa harus beradaptasi kembali dengan Permendikbud No 43.
BACA JUGA: Niat Terapi, Kakek Tewas di Pemandian Banyu Panas
Berdasarkan Permendikbud, ada penambahan tugas yang harus disosialisasikan kepada para pengajar dan siswa-siswi. Hal itu disampaikan Kepala SMAN 1 Kota Cirebon, Dr Nendi S.Pd MM.
Menurutnya, Permendikbud No 43 Tahun 2019 itu komponen-komponen UN tidak jauh dari UNBK atau 6 mata pelajaran (mapel) yang sudah dilakukan setiap tahunnya.