Saat itulah orang tua korban curiga dan terus menerua menanyakan kecurigaannya kepada anaknya. Kemudian, A pun mengakui jika dia telah kehilangan keperawanannya.
Merasa geram, orang tua korban pun langsung mendatangi Polresta Cirebon, pada akhir November 2019 untuk melaporkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
“Dari laporan itu, kita menangkap tersangka pada minggu lalu. Sekarang W sudah mendekam penjara,” ujarnya. (Kirno)