Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Provinsi Jawa Barat (KMPJ), menolak keras pernyataan dari Wakil Gubernur tersebut. Dalam siaran pers, Pemprov Jabar yang diterbitkan pada 3 Februari 2020 di Bandung, menyatakan sikap untuk selamatkan ekosistem hutan Jawa Barat dengan menolak status Penurunan TNGC.
BACA JUGA: Cabuli Gadis, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Pemprov Jabar menduga adanya argumentasi subyektif pimpinan daerah untuk melakukan perubahan status TNGC adalah karena motif Pendapatan Asli Daerah dan motif masyarakat tertentu saja, bukan kepentingan murni atas pelestarian dengan dalih adanya kebutuhan Tahura.
Sesuai informasi yang tertera pada RPJMD Kab. Kuningan, potensi sumberdaya mineral lain adalah potensi Panas Bumi/Geothermal yang berada di Desa Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar, Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Desa Ciangir Kecamatan Subang yang terletak di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Selain itu Pemprov Jabar menepis pernyataan PemKab Kuningan yang menganggap kawasan hutan milik Kabupaten Kuningan dengan luas seluruhnya 51.260,8 Ha, sudah sesuai regulasi dan dapat diubah statusnya menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
“Serta lebih mudah melakukan perubahan status TNGC merupakan pernyataan kontraproduktif jika pimpinan daerah berusaha melakukan penurunan status TNGC dengan mengabaikan potensi luas kawasan ini yang dari sudut pandang manapun, jelas lebih siap dan lebih cepat untuk dijadikan Tahura,” ujar Dedi Kurniawan, narahubung KMPJ.
KMPJ yang terdiri dari para pegiat dan peduli lingkungan di seluruh Jawa Barat, menilai tidak tepat tentang argumentasi adanya TNGC, warga tidak bisa ikut terjun langsung dalam menjaga kelestarian hutan Ciremai, seperti melalui program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) adalah sangat tidak tepat.
“Karena menurut KMPJ pada Zona pemanfaatan di TNGC masih bisa dilakukan banyak hal yang bisa menghasilkan PAD bagi wilayah administratif setempat (Kab. Kuningan)berikut masyarakat lokal,” tandasnya.
BACA JUGA: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Arif Jadi Korban Tabrak Lari
KMPJ pun menyoroti kinerja para anggota dewan yang menginginkan penurunan status TNGC pada point 12 , yang mengatakan apabila para pihak yang setuju penurunan status TNGC menjadi Tahura, sebagai Para Individu tidak Pro Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan berwawasan Lingkungan.
“Jika para individu ini kebetulan adalah tokoh/pejabat publik, maka yang bersangkutan kami nyatakan sangat tidak layak sebagai pimpinan daerah di masa depan, atau tidak layak untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat,” paparnya. (nung)