“Kami mendorong kepada Bapak Walikota beserta stakeholders yang ada agar segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan layanan rumah sakit secara gratis,” katanya.
Pihaknya yakin walikota mempunyai goodwill terhadap keresahan warganya dan dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional untuk mewujudkan Realisasai Program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Hari Ini Cek Tempat Tes CPNS
Dalam Perpres pun memungkinkan perubahan status Peserta bukan PBI (peserta mandiri) menjadi peserta PBI, sehingga peserta mandiri yang sudah tidak mampu membayar iuran juga bisa diselesaikan oleh pemda.
“Komisi III juga mendorong agar Pemkot Cirebon dapat mengubah skema SKTM menjadi Jaminan Kesehatan dengan Penanggungan KIS PBI yang dibiayai APBD Kota Cirebon,” pungkasnya. (M Surya)