SUMBER, SC- Seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC). Sehingga untuk perbaikan dan normalisasi menjadi kewenangan BBWSCC pula.
Namun demikian, Dinas PUPR Kabupaten Cirebon tidak akan tinggal diam ketika ada kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini. Dimana akibat bencana banjir, ada beberapa tembok tanggul yang jebol seperti yang terjadi di Desa Sarabau, Kecamatan Plered.
Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Cirebon, Rachman Hidayat, upaya yang dilakukan instansinya berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Namun dengan catatan, anggarannya memungkinkan.
BACA JUGA: Open Bidding Sekwan Mendesak
“Kalaupuan ada anggaran, kita harus izin dulu ke BBWS. Kita lakukan koordinasi juga terkait rencana penanganan yang akan kita lakukan,” ujar Rachman, Senin (10/2).
Menurut Rachman, koordinasi yang dimaksud, termasuk mengkomunikasikan rancangan konstruksi untuk penanggulangan tembok tanggul yang jebol. “Nanti konstruksinya juga dilihat dulu oleh BBWS,” kata Rachman.
Sebelum dilakukan penanggulangan permanen, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek lapangan. Setelah itu, dicatat dan diusulkan untuk dilakukan penanggulangan permanen. “Tapi untuk memperkuat, pihak desa juga boleh membuat proposal permohonan penanggulangan permanen,” ucapnya.