Ia kembali menegaskan, dengan adanya aturan tersebut tidak akan menyingkirkan atau memberdayakan pengurus lama. Tentu mereka akan tetap diberdayakan, apalagi kemenangan PKB pada Pileg 2019 karena kerja-kerja mereka.
“Tapi ini untuk penataan struktur berdasarkan usia. Itu pun hanya untuk ketua dan sekretaris,” sambungnya.
BACA JUGA: Isu Keangkeran Bangunan Lama RSUD Arjawinangun dan Rencana Pemanfaatannya
Yuningsih tak mengelak, perubahan aturan restrukturisasi PAC PKB itu memunculkan reaksi, karena menganggap akan membuang pengurus yang lama.
“Dan ini memang kendalanya semuanya belum menerima, karena kesannya seolah-olah akan membuang pengurus lama yang usianya tidak masuk kategori itu,” pungkasnya. (M Surya)