“Setiap formasi itu nanti yang ikut SKB sebanyak jumlah formasi dikali tiga. Contoh, posisi A terdapat formasi 2 orang, maka nantinya yang dinyatakan lulus SKD dan berhak ikut SKB sebanyak enam orang. Itu nanti sistem sudah langsung mengurutkannya dan bisa dilihat para peserta,” jelas Novi.
Untuk itu, Novi meminta kepada para peserta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan panitia. Karena urutan peserta sudah diatur oleh sistem langsung. Bagi peserta yang baru saja mengikuti tes, mereka bisa melihat hasilnya melalui layar yang tersedia.
BACA JUGA: Tak Ada Campur Tangan Sunjaya!
“Kita buka semua hasilnya sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Kita minta para peserta tetap bersabar untuk melihat siapa saja yang lulus SKD dan bisa ikut SKB,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ambang batas nilai SKD untuk formasi umum yaitu sebesar 271 poin meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 poin dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65 poin. Jika peserta tidak bisa melewati batas nilai di salahsatu tes, maka bisa dipastikan tidak akan lulus.