Dia berharap, persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang. Lebih baik dicari jalan tengahnya. Sehingga, keberadaan pabrik juga manfaatnya bisa dirasakan oleh warga. “Hasil mediasi dengan warga, kami sepakat untuk membenahi kekurangan kami,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Nur Alia Sumanti MM mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan sudah cek lokasinya. Hasilnya, PT Surabraja Putra memang sudah mempunyai surat pengelolaan lingkungan hidup sejak tahun 2015.
BACA JUGA: Berjuang Penuhi Target 5.000 Labuh, PMI Kabupaten Cirebon Bentuk Kampung Darah
Kemudian, pihak PT juga telah mentaati peraturan Kementrian ATR tentang pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. PT Surabraja Putra sudah mendapat persetujuan dan sudah memiliki OSS.
Namun, PT Surabraja Putra belum memiliki izin lingkungan karena belum mengantongi izin lingkungan dengan mengantongi rekomendasi UKL/UPL. “UKL/UPL-nya sedang diurus oleh pihak konsultan, sedang berjalan,” paparnya. (Islah)