Menurut Erus, dengan adanya penekanan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), bagi hasil pajak akan meningkat. Sehingga modal pembangunan Kabupaten Cirebon diberbagai sektor akan lebih meningkat.
“PAD kita baru 21 persen dari APBD 4 triliun 700 milyar itu. Dan dari 700 milyar itu ada dana bagi hasil 30 persen dari PKB, BBNKB dan pajak bahan bakar sekitar 198 milyar,” paparnya.
BACA JUGA: Situs Matangaji Diduga Dibongkar Oknum
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron MAg, mengatakan, secara khusus pihaknya juga akan membuat aturan tentang ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor bagi ASN Pemkab Cirebon.
“Padahal jelas, membayar pajak itu kewajiban. Tapi barangkali PNS ada yang lupa, makanya akan dibuat aturan. PNS Pemkab Cirebon harus menjadi contoh taat membayar pajak, termasuk aparat desa,” kata Imron.