Keputusan tersebut ditetapkan, pada Rapat persolan Situs Matangaji di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, di gedung DPRD pada Senin (24/2).
BACA JUGA: Pura-pura Tunggu Pasien, Seorang Pria Sikat Tas dan HP di RS Sumber Waras Cirebon
Pada rapat tersebut, dihadiri seluruh intansi yang terkait, seperti DPUPR, DKOKP, serta para pemerhati budaya dan seniman, sehingga akademisi dan pengembang. Selain itu pada rapat tersebut setiap dinas menyampaikan dengan sesuai tupoksi.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr Tresnawaty Sp.B, setelah menampung seluruh masukan tentang persoalan tersebut, dengan secepatnya DPRD segera melayangkan surat rekomendasi kepada Pemkot Cirebon untuk menghentikan segala aktifitas yang berada dilokasi tersebut, sampai ada solusi dari pertemuan selanjutnya.
“Kami layangkan surat rekomendasi ke Pemkot untuk menghentikan segala bentuk pekerjaan dilokasi Situs Matangaji. Kami berikan waktu satu bulan sampai nanti bertemu kembali dan mengambil keputusan yang tepat,” tegasnya kepada awak media.
Terkait belum terdata nya situs matangaji di cagar budaya, Tresna mendorong segera disahkannnya Peraturan Daerah (Perda) soal Cagar Budaya yang sempat tertunda.
Dikatakan nya, didalam perda tersebut ada beberapa poin penting yang menjelaskan bangunan dianggap cagar budaya atau tidak dan nama – nama cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya.
BACA JUGA: Komisi III Telusuri Perusakan Situs Matangaji
“Kami punya Raperda cagar budaya, tinggal berkonsultasi kemudian ditetapkan sehingga kejadian serupa tidak akan terulang,” tambah dia.
Sementara itu, secara bersamaan, Juru Bicara Keraton Kanoman Ratu Raja Arimbi Nurtina, S.T menyampaikan, Situs Matangaji mestinya harus dijaga dan dilestarikan oleh Pemkot meskipun belum resmi menjadi cagar budaya.
“Sudah seharusnya situs peninggalan para Wali dilestarikan oleh Pemkot Cirebon, sampai dengan Balai memutuskan situs sebagai cagar budaya,” paparnya.
Bagi Arimbi, setiap situs memiliki sejarah panjang di jaman dulu, oleh sebab itu harus dirawat dengan baik karena bagian dari sejarah dan sebagai penghormatan kepada para pendahulu yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
BACA JUGA: FPDIP Setuju Sekwan dari Eselon II Senior
Ditempat yang sama, pemilik tanah yang terdapat Situs Matangaji di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Azis Subekti mengaku tetap akan menjadikan lokasi tersebut sebagai perumahan. Namun untuk situs akan dipisah dengan pagar pembatas.
“Kalau saya sebagai pemilik akan tetap menjadikan lokasi tersebut sebagai perumahan, hanya saja untuk situs akan dibuatkan pagar pembatas,”ujarnya. (M Surya)