Soal Besaran Honor Akan Difinalisasi Minggu Depan
SUMBER, SC- Pembahasan Perbup Kesejahteraan Honorer masih belum rampung. Hingga Senin (24/2) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bersama Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Cirebon masih membahas Perbup tersebut di SMPN 1 Sumber.
Ketua FHPTK Kabupaten Cirebon, Soleh Abdul Gofur menyampaikan, rapat tersebut masih membahas teknis honorer yang akan mendapat anggaran dari APBD. “Tapi ada kekecewaan dalam rapat itu, karena honorer di TK negeri tidak bisa diakomodir. Itu karena jumlah PNS-nya lebih banyak dari honorer,” ujar Soleh, Rabu (26/2/2020).
BACA JUGA: Hii.. Makan Siang di Hotel Aston Cirebon, Pria Ini Temukan Kecoa di Hidangannya
Selain honorer TK negeri, honorer pustakawan juga belum bisa diakomodir masuk anggaran APBD. Pihak dinas berdalih harus melihat realitas di lapangan terlebih dahulu bagi pustakawan itu.
“Jumlah honorer semuanya ada 6.200, kalau honorer dari TK negeri dan Pustakawan itu tidak diakomodir, maka jumlahnya hanya 6.000,” ucapnya.
Menurut Soleh, statemen dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon yang menyebutkan Perbup Kesejahteraan Honorer telah selesai adalah tidak benar. Pasalnya, rapat yang membahas besaran honorariumnya sendiri baru akan dilakukan minggu depan.
“Kalau untuk (honorer) SMP memang saya tidak tahu, tapi masih verifikasi. Kita mengusulkan honorer SMP minimal mengabdi 24 jam,” ungkap Soleh.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Dirjen Pendis Terima Proposal Transformasi IAIN Cirebon Menjadi UIN
Dijelaskan, yang sudah sepakat dalam pembahasan tersebut adalah baru soal nasib honorer di masa mendatang. “Targetnya (pembahasan) besaran honorarium bisa selesai minggu depan setelah dilakukan verifikasi oleh tim dari Disdik. Minggu depan itu tim verifikasi Disdik melakukan verifikasi di Arjawinangun,” kata Soleh.
Setelah selesai, pada bulan Maret mendatang FHPTK menjadwalkan untuk beraudiensi dengan bupati agar Perbup bisa segera disahkan.
Sebelumnya, Komisi IV menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kesejahteraan Honorer sudah rampung dibuat. Sesuai perundang-undangan, setelah Perda dibuat, kesejahteraan honorer akan diatur oleh Perbup terkait penggunaan anggaran APBD untuk kesejahteraan para tenaga honorer.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon H Rasida Edi Priyatna mengatakan, dengan telah rampungnya pembuatan Perbup, nantinya kesejahteraan guru honorer dianggarkan dari APBD Kabupaten Cirebon. “Perbupnya sudah jadi belum lama ini. Jadi mereka (honorer) dianggarkan oleh APBD,” ujar Rasida, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Capek Kerja Tanpa Wabup
Menurut Rasida, berdasarkan Perbup, besaran honor yang diterima tidak sama karena nilainya variatif. Nilai yang diterima ditentukan atas dasar masa kerja masing-masing honorer. Bagi yang masa kerjanya lima tahun, akan berbeda honornya dengan yang masa kerjanya sudah sepuluh tahun.
“Dari jumlah honorer sebanyak 6.000 lebih itu besarannya berbeda-beda, tidak sama. Kalau untuk (guru) SMP nanti itungannya berdasarkan jam. Per jamnya Rp30 ribu. Jadi yang banyak jam ngajarnya ya dapat banyak, kalau sedikit jamnya ya dapat sedikit lagi. Semuanya jelas, sudah diatur dalam perbup,” kata Rasida.
Namun demikian, kata Rasida, kendati sudah ada Perbup, tapi tidak bisa diberlakukan tahun 2020 ini. Diperkirakan, paling cepat diberlakukan pada tahun 2021 karena harus dianggarkan dulu.
BACA JUGA: Pura-pura Tunggu Pasien, Seorang Pria Sikat Tas dan HP di RS Sumber Waras Cirebon
Kalaupun dipaksakan harus dianggarkan pada anggaran perubahan tahun 2020 ini, maka hal itu bergantung pada anggaran yang ada. Karena, anggaran yang ada di perubahan tidak besar. Sementara itu, itung-itungannya sendiri membutuhkan anggaran Rp40 miliar.
“Kita lihat, ada nggak anggarannya. Karena kalau di perubahan kan nggak besar,” terang Rasida.
Dijelaskan, saat ini honorer memang masih menjadi tanggung jawab pemkab. Ke depan, bukan tidak mungkin anggaran akan ditanggung pemerintah pusat. “Ya kalau pemerintah pusat mau menanggung, bisa dianggarkan melalui APBN,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Rasida, persoalan kesejahteraan honorer yang tak kunjung selesai membuat dirinya sempat merasa geram. Politisi Partai Golkar itu mengaku mengecam keras dan mengancam pejabat di dinas teknis untuk mundur jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan tersebut sudah memakan proses yang cukup panjang.
BACA JUGA: Kapolresta : Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba
Perda tentang penyelenggaraan pendidikan sendiri sebenarnya sudah dimiliki dan sudah disahkan di akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019. Dia termasuk salahsatu anggota dewan yang sudah masuk di Komisi IV pada periode tersebut. “Kebetulan saat itu saya juga ikut membahas, karena saya juga masuk di Komisi IV,” tukasnya. (Islah)