“Saat berhenti, pelaku ini melarikan diri dan meninggalkan kendaraan truk yang memuat kayu sonokeling,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari pelaku. Dan tidak menunggu waktu lama, identitas pelaku diketahui pada Senin 24 Februari 2020. “Dari hasil penyelidikan pelaku mengangkut kayu sonokeling dari kawasan hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka,” terangnya.
BACA JUGA: 45 Hektar Lahan untuk Dibangun TPAS
Karena perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.“Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,”pungkas Kapolres AKBP. Bismo yang belum sepekan bertugas di Majalengka. (Dins)