“Status PRR yakni masyarakat yang sudah melakukan perekaman E KTP dan belum pernah sama sekali memiliki E KTP atau pemula. Masalah ini sudah kita selesaikan,” kata Tatang Rahmat, kemarin.
BACA JUGA: Gara-Gara Jalan Berlubang, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mendapat 18 Jahitan di Kepala
Pihaknya bersyukur di akhir bulan Februari 2020 ini pencetakan E KTP status PRR rampung dan saat ini mulai mobile melakukan perekaman E KTP pada usia pemula atau wajib E KTP dengan jemput bola ke sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka. Dijadwalkan pada setiap hari Jumat, mobile pelayanan Disdukcapil ke sekolah-sekolah, sedangkan pada hari Senin sampai dengan Kamis, mobile melakukan pelayanan ke kantor-kantor desa se-Kabupaten Majalengka.
“Pelayanan jemput bola sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pertama masyarakat tidak perlu datang jauh jauh ke kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Hal ini sangat bagus dalam rangka pelayanan yang prima kepada masyarakat Majalengka, ” kata Tatang.
Salah satu warga Majalengka Haris (39) sangat mengapresiasi pelayanan prima yang dilakukan jajaran Disdukcapil Majalengka.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Ilegal Logging
“Saya senang pelayanan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) sata tunggu 2 jam kemudian sudah jadi atau sudah dicetak. Demikian juga dengan pembuatan Akta Kelahiram maupun Kematian dengan syarat memenuhi persayaratan yang ditentukan. Dan untuk pencetakan E KTP juga blanko-nya saat ini sudah tersedia banyak,” ujarnya. (Eka)