Sementara itu Yogi dari BPJS Ketenagakerjaan menilai untuk kordinasi ke pihaknya cukup bagus dan efektif karena FSPS juga sering membantu untuk memberikan informasi-informasi tambahan terhadap kepatuhan dan informasi-informasi yang dibutuhkan BPS untuk perluasan perlindungan kepada para pekerja yang diketahui diluar sana masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerja.
BACA JUGA: SDN 2 Susukan Terendam Banjir, Aktifitas KBM Terganggu
“Dengan informasi yang kita terima dari FSPS ini menjadi informasi tambahan untuk kita mengecek langsung ke lapangan terhadap para pekerja yang belum sepenuhnya dilindungi perusahaan. Dengan hal tersebut kita akan melakukan kordinasi dengan FSPS atau pun dengan pihak ketiga lainnya untuk dapat memberikan arahan pada perusahaan agar semua pekerjanya baik yang tetap kontrak atau pun harian lepas itu harus dilindungi BPJS khususnya untuk resiko kecelakaan kerjanya resiko kematian jaminan hari tua dan jaminan pension,” tandas Yogi. (Vicky)