MAJALENGKA, SC- Dengan memperhatikan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI nomor : 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor :440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka mulai Senin tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan membatasi waktu pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor (uji KIR).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Jaja Suharja, Senin (30/03/2020).
“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 mulai Senin tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan maka Dishub Majalengka membuat pembatasan waktu pelayanan pengujian kendaraan bermotor yakni pada hari Senin – Kamis mulai pukul 07.30 – 13.00 WIB dan khusus hari Jumat mulai pukul 07.30 – 11.00 WIB,” ujar Jaja.
Dikatakan Jaja, Dishub Majalengka memberlakukan imbauan pemerintah pusat dalam sosial distancing dalam hal ini pelayanan uji kir guna menekan penyebaran bahaya virus yang menjadi pandemi global.
BACA JUGA: Satu Warga Majalengka Positif Corona
Penerapan Sosial Distancing dilakukan dengan menjaga jarak antara petugas dan warga saat melakukan uji KIR. “Saat berada di loket pelayanan semula tidak masalah walaupun berdekatan, tapi sekarang untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, kami imbau agar menerapkan Sosial Distancing,” ungkapnya.
Selain menerapkan jarak dengan petugas yang berjaga, Dishub juga melengkapi petugas dengan masker dan menyediakan hand sanitizer untuk masyarakat. (Eka)