MAJALENGKA, SC- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta masyarakat tidak menggelar resepsi pernikahan. Setidaknya selama masa darurat Covid-19 yang berlaku hingga 31 Maret 2020. Demikian dikatakan Kepala Kemenag Yayat Hidayat, Kamis (26/3/2020).
Dikatakannya, bagi pendaftar baru yang akan melangsungkan akad pernikahan untuk sementara waktu ditahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang. Sedangkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum masa darurat, dapat tetap melaksanakan akad dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19. Utamanya mengenai jumlah orang yang menghadiri akad maksimal sepuluh orang dan jangan lebih dari jumlah tersebut.
BACA JUGA: Kemenag Imbau Warga Tak Gelar Resepsi
Selain itu bagi kedua mempelai dan keluarga diminta menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab Kabul.
Setelah menggelar akad. Pihaknya meminta resepsi pernikahan ditunda, meskipun pesta tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. “Seperti orang hendak berangkat umrah (semua ditunda). Di sinilah mulai sekarang diperlukan saling pengertian,“ katanya.
BACA JUGA: Kapolres Imbauan Antisipasi Covid-19
Dengan penundaan itu, kata dia, yang memiliki hajat termasuk berupaya menyelamatkan orang lain dari penyebaran virus Corona. Sebab penyebaran Covid-19 tersebut lebih mudah ditempat keramaian atau kerumunan masa.
“Nikahnya silakan bagi yang sudah daftar, karea syarat nikah. Tapi enggak perlu ramai-ramai, kalau resepsi ditunda dulu,” ucapnya. (Eka)