CIREBON, SC- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono SPd MPd mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon akhirnya memutuskan sejumlah hal.
Irwan menjelaskan, keputusan tersebut di antaranya memperpanjang masa belajar di rumah selama 14 hari ke 2. Perpanjangan tersebut dimulai pada 30 Maret hingga 12 April 2020.
Bahkan, kata dia, tidak hanya itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kota Cirebon juga diminta untuk mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk memperpanjang masa belajar siswa di sekolah tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal.
“Termasuk juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon,” kata Irawan, Rabu (25/3/2020).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada setiap orangtua siswa untuk bersama-sama membimbing anak mereka dalam belajar di rumah. Namun, mereka juga mendapatkan bimbingan dari guru mereka di sekolah.
BACA JUGA: Ruas Jalan di Kota Cirebon Disemprot
Selain itu, Irawan juga meminta kepada seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan di Kota Cirebon untuk senantiasa menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan.
“Jangan lupa, tetap tinggal di rumah,” ungkap Irawan. Dengan begitu, penyebaran virus covid-19 bisa segera diatasi dan kondisi bisa kembali normal. (M Surya)