CIREBON, SC- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna bersama dengan DPRD Kota Cirebon. Rapat paripurna diselenggarakan mengikuti prosedur tetap pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua Raperda,” ungkap Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (3/4/2020).
Rapat paripurna tersebut dilakukan dalam rangka Penyampaian LKPJ dan Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jawaban Wali Kota Cirebon Atas Pemandangan Umum Fraksi serta Pengumuman Pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon. Ada pun dua Raperda yang diajukan, yaitu Raperda mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon
“Serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Ada latar belakang dari penyampaian dua Raperda tersebut,” ungkap Azis.
Untuk Raperda pertama didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai.
“Dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Selanjutnya, jelas Azis, untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemda Kota Cirebon. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Untuk itu, bupati dan walikota perlu menetapkan peraturannya melalui peraturan daerah,” ungkap Azis.
BACA JUGA: Dikabarkan Ciko Lockdown, Polres: Hanya Simulasi
Sedangkan Raperda kedua, yaitu tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,”sambung Azis.
Beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian Raperda tersebut, yaitu persyaratan pembentukan LKK. Jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK, perodisasi LKK maksimal 2 kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi 5 tahun.
Rapat paripurna yang digelar di ruang Adipura, Balaikota Cirebon tersebut juga mengagendakan penyampaikan LKPJ Walikota Cirebon yang selanjutnya akan dibahas melalui pansus di DPRD Kota Cirebon. Namun yang berbeda pada rapat paripurna ini, nota penyampaian LKPJ tidak dibacakan untuk menghemat waktu di tengah-tengah mewabahnya Covid-19.
Ada pun pembahasan di masing-masing pansus, menurut Azis, tetap harus memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran covid-19. Seperti satu mik satu orang, adanya physical distancing dan aturan lainnya. Bahkan, jika tidak memungkinkan secara langsung, bisa dilakukan melalui video conference.
BACA JUGA: Walikota Pantau Masjid Raya At-Taqwa
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMA mengungkapkan, rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran covid-19. “Diantaranya sudah meminta izin dari Kapolres Cirebon Kota dan telah dilakukan penyemprotan sebelumnya,” ungkap Affiati.
Bahkan, selain itu tempat duduk anggota dewan pun berjauhan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan menggunakan handsanitizer dan lainnya. “Jumlah peserta juga terbatas,” pungkas Affiati. (M Surya/Ril)