MAJALENGKA, SC- Satuan Resesrse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 Gram. Barang bukti tersebut berasal pengedar berinisal DP (38) seorang buruh, Warga Kabupaten Majalengka, Jumat (3/4/2020).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Polres Majalengka dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso dengan menghadirkan tersangka yang terlibat kasus tersebut. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur air lalu diblender.
DP (38), si tersangka, diminta memblender sabu tersebut. Kegiatan ini disaksikan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, Faizal Amin selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Soni Nugraha, Kabid SDMK Dinas Kesehatan Kabuapten Majalengka OO Taupik, Kasat Tahti IPTU Darmerejo, Kanit II Narkoba Bripka Andi Susamto dan Bandit Idik Ade Maman.
Berita acara Pemusnahan Barang Bukti jenis sabu seberat 465 Garam ditandatangani oleh Kasi Tindak Pidana umum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Kasat Tahti, Bandit Idik dan oleh Tersangka. Penandatangan disaksikan oleh Kapolres Majalengka dan Kasat Narkoba serta anggota yang hadir saat acara Pemusnahan Barang Bukti.
Total narkotika Jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 465 gram, yang berasal dari seorang tersangka DP. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji di laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Usai diblender, sabu dibuang ke air mengalir.
BACA JUGA: Negatif Corona, Adik ABK Dipulangkan
Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun kurungan. (Eka)