CIREBON SC – Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RB (31) lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Warga Blok Siglodogan, Desa/Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon ini diciduk dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RB ditangkap di samping Jembatan Blok Pengampon, Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, RB ditangkap dengan beberapa barang bukti.
“Tersangka (RB) tertangkap tangan memiliki, lantaran menguasai, menyimpan dan mengedarkan nrkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon kepada Suara Cirebon, Rabu (8/4/2020).
Sembiring menjelaskan, saat digeledah, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di saku sebelah kanan celana pendek warna cream. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti HP merk Oppo warna hitam berikut SIM card.
“Setelah penangkapan, pelaku kami bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan RB, sabu itu didapatnya dari KM. Saat ini KM ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sembiring, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah RB. Hasilnya, Polisi pun menemukan barang bukti di lemari pakaian berupa satu buah pinggan warna hitam.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon akan Berlakukan Lockdown Parsial
“Di dalam tas hitam itu kami menemukan timbangan elektrik, dua lakban, 1 bungkus sedotan, alat hisap jenis bong, tiga paket sabu seberat 186 gram, dan dua pack bungkus plastik. Akibat perbuatanya tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kirno)