MAJALENGKA, SC- Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kabupaten Majalengka menyiapkan program Kartu Pra Kerja bagi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepala Disnaker KUKM Majalengka, Sadili, mengatakan, program tersebut diharapkan dapat meringankan para tenaga kerja yang terkena putus kontrak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Sehubungan dengan wabah Covid-19, program tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang dirumahkan akibat dampak wabah asal Wuhan tersebut. “Sesuai surat edaran kementerian dan juga surat edaran bupati, kami berharap tenaga kerja maupun buruh tidak dirugikan dalam upaya menghadapi wabah Corona ini,” ujar Sadili, Jumat (10/4/2020).
Sadili mengakui, di tengah wabah Covid-19 saat ini, sejumlah perusahaan mengalami kesulitan saat memproduksi bahan baku ataupun, akhirnya, adanya penolakan atas hasil produksi perusahaan bersangkutan. Hal ini yang menjadikan alasan, beberapa perusahaan akhirnya merumahkan para karyawan untuk memangkas pengeluaran atau biaya.
Sadili menambahkan, jika memang harus dirumahkan, perusahaan dianjurkan agar memberikan kompensasi upah kepada karyawan. Karena, bagaimanapun juga, dalam keadaan seperti saat ini, para tenaga kerja dan buruh sangat membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari. “Kami harap, sih, seperti itu. Semoga perusahaan dapat melaksanakannya,” katanya.
BACA JUGA: Belajar di Rumah Diperpanjang 21 April
Dia pun berharap, meskipun keputusan merumahkan karyawan sementara waktu atau pun PHK sangat tergantung kepada kebijaksanaan masing-masing perusahaan. “Kalau bisa, seburuk-buruknya, ya, dirumahkan. Jangan sampai di PHK.” (Eka)