CIREBON SC – Unit Reskrim Polsek Arjawinangun bersama Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap terduga penadah hasil perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan atau pertolongan jahat. Terduga disinyalir menerima sepeda motor hasil pencurian di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (31/3/2020).
“Pelaku pencurian belum diketahui identitasnya. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha LEXI dengan nomor polisi Z 6842 CU atas nama Dudu Naryana, warga Jalan Sukakarya, Desa Cibeurem, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sukhemi kepada Suara Cirebon, Senin (06/4/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki halaman rumah korban di Jalan Malabar Blok 01, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah.
“Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara masuk ke dalam teras rumah terlebih dahulu. Kemudian masuk dan membuka pagar rumah korban yang tidak dikunci lalu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap Sukhemi.
Mendapati sepeda motornya hilang, kata dia, korban melaporkannya ke Polsek Arjawinangun. Atas laporan Polisi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan dari baket data yang ada, diketahui pelaku mengarah ke wilayah Gunungjati dan wilayah Tegalmulya, di Blok Widara, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Kami juga berkoordinasi dengan Tim Tekab 852 Polresta Cirebon kemudian melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Kami berhasil menangkap penadah, sementara pelaku utama masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Alami Demam Tinggi, Pemudik Meninggal
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Sukhemi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Arjawinangun guna penyidikan lebih lanjut.
“Korban diketahui bernama Mahfud, sedangkan pelaku berinisial DN dan KR. DN merupakan warga Krangkeng, Indramayu, sementara KR tercatat sebagai warga Kelurahan Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon,” bebernya.
BACA JUGA: Jatuh Saat Ingin BAB, Nelayan Tenggelam di Sungai Ciberes
Akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai belasan juta rupiah. “Kerugian yang dialami korban sekitar 14,5 juta,” pungkas Kapolsek Arjawinangun, Sukhemi. (Kirno)