Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Ramadan

by Admin
Rabu, 29 April 2020
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Kemenag Kota Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON, SC- Menghadapikemungkinan datangnya bulan Ramadan 1441 H di tengah mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), Menteri Agama, Fachrul Razi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Ramadan hingga salat Idul Fitri 1441 H. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Cirebon langsung mengadakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Balaikota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.ik, SH, M.Si, mengatakan Ramadan saat ini merupakan yang paling rawan. “Jika sebelum adanya Covid-19, masyarakat berbondong-bondong memakmurkan masjid, maka melihat situasi saat ini dan merujuk kepada Surat Edaran Kemenag, maka saya harapkan agar masyarakat bisa memaklumi, mengikuti dan mematuhi imbauan yang diberikan. Karena ini salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga: Dana Desa Pemdes Kubang 300 Juta Dirampok, Begini Kronologisnya

Lebih jauh dirinya mengaku sependat dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Intinya saya sepakat dan setuju, serta satu pintu dengan semua kebijakan ataupun aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama karena mengingat situasi serta kondisi di tengah pandemik ini. Saya yakin itu semua demi kemaslahatan bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, KH Solihin Uzer, menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. Namun menurutnya, Pemkot Cirebon jangan langsung mengeluarkan kebijakan pelarangan ibadah salat di masjid tapi lebih baik diberi waktu saat beribadah. Misalnya, waktu mengerjakan ibadah selama 10-15 menit, setelah itu baru dibubarkan. “Itu menurut saya akan lebih bijak,” ungkapnya.

Baca Juga: Relawan Siap Bantu Warga Terdampak Covid-19

Selanjutnya Uzer mengatakan, kalau memang sudah yakin Kota Cirebon sudah masuk kategori berbahaya akibat penyebaran Covid-19 dan mengakibatkan kemudharatan bagi umat Islam di Kota Cirebon, maka dirinya setuju dengan Surat Edaran tersebut dan menyarankan kepada Walikota Cirebon untuk memberikan imbauan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) supaya tidak melaksanakan ibadah berjama’ah di masjid ataupun kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan. (Syaefullah)

Tags: CirebonCovid-19Kapolres Cirebon KotaKota CirebonMUI CirebonRamadhanSuara CirebonSyamsul HudaVirus Corona

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version