MAJALENGKA, SC- Dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2020, Polsek Kadipaten Polres Majalengka dan Polsek Kasokandel melakukan razia miras di sejumlah warung atau kios yang menjual minuman keras. Razia dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama ramadhan.di wilayah hukum Polsek Kadipaten.
Razia dilaksanakan menuju sasaran dua warung milik DK (38) warga Desa Kadipaten dan RK (38) warga Desa Kadipaten, Kamis malam (23/4/2020). Begitu pula di wilayah hukum Polsek Kasokandel ditemukan minuman keras di pemilik warung DD (31) Desa Kasokandel pada Sabtu (25/4/2020).
“Di wilayah Polsek Kadipaten Barang bukti yang diamankan di Mapolsek Kadipaten dari Sdr DK diamankan 13 botol berbagai jenis dan Sdr RK diamankan 12 berbagai jenis botol miras,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten AKP Sukanto.
Baca Juga: Dinas PUTR Terhenti Laksanakan Proyek
Ditambahkannya, mengingat ini daerah pemukiman dan banyak warga yang membeli minuman, sehingga pihaknya menindak lanjuti dengan cara operasi ditempat-tempat yang menjual miras.
Dalam operasi ini pihaknya menyita dan mengamankan sedikitnya 25 miras barbagai merk. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan teguran dan membimbing masyarakat agar tidak lagi menjual miras yang menimbulkan keresahan warga di wilayah hukum Polsek Kadipaten.
Baca Juga: Polres Dirikan 6 Titik Check Point Covid-19
Hal yang sama di wilayah hukum Polsek Kasokandel barang bukti yang yang diamankan adalah 3 botol besar arak cap OT, 8 botol kecil arak cap OT, 2 botol bir hitam, 5 botol anggur merk cap OT, dan 5 botol arak. “Dalam rangka cipta kondisi di masa bulan puasa kami amankan sejumlah 23 minuman keras, dan kami tindak lanjuti,” kata Kapolsek Kasokandel Iptu Budi Wardana. (Eka)