SUMBER, SC- Kantor KPU Kabupaten Cirebon yang belokasi di Jalan Raden Dewi Sartika, Sumber, dinilai kurang representatif dari sisi peruntukan dan tata ruangnya. Selain itu, dari sisi luas bangunan dan halaman parkir yang tidak bisa dikelola secara mandiri juga menjadi persoalan tersendiri. Atas kondisi tersebut, KPU Kabupaten Cirebon sudah berupaya mengajukan pengadaan dan pembangunan kantor baru sejak tahun 2019 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, mengatakan, pengajuan permohonan kantor baru dimaksudkan agar kantor KPU lebih representatif sesuai type kantor KPU Kabupaten Cirebon yakni type A. Dan di bulan April 2020 ini Pemkab Cirebon akhirnya merealisasikan keinginan pihak KPU.
“Ini berkah ramadan, Pemkab Cirebon akhirnya sepakat menyiapkan lahan untuk kantor KPU,” ujar Sopidi, Selasa (28/4/2020).
Sopidi menjelaskan, kesepakatan tersebut diketahui dari hasil rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon dan tujuh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Ada 7 poin yang disepakati soal peruntukan tanah untuk kantor KPU. Hasil rakor tadi disepakati di (Kelurahan) Kenanga,” ujar Sopidi usai rakor.
Baca Juga: Terkait Diskon UKT, IAIN Cirebon Ikuti Instruksi Pusat
Menurutnya, dalam pengajuan sebelumnya KPU memperkirakan tanah yang dibutuhkan seluas 4000 meter. Namun, dalam rakor tersebut justru pihak Dinas terkait mengusulkan tambahan luasan tanah hingga 7 ribu sampai 8 ribu meter persegi.
“Atas pertimbangan dari kadis kimrum, kalau 4 ribu meter itu masih kurang karena diperuntukkan untuk gudang dan lain-lain. Jadi disiapkan 7 ribu sampai 8 ribu meter,” papar Sopidi.
Tahap selanjutnya, kata Sopidi, pihak Pemkab akan menentukan lokasinya melalui SK Bupati Cirebon. Selain itu, di tahun 2020 ini juga akan ditentukan Design Engineering Detail (DED) kantor KPU baru.
“Kita berproses, ditahun 2020 ini minimal untuk penentuan lokasi tanah dan DED. Harapan kita disepakati, kalau anggarannya mencukupi, tahun 2021 langsung berproses pada pembangunan,” jelas Sopidi.
Baca Juga: Polresta Cirebon Kembali Salurkan Ratusan Paket Sembako di 6 Kelurahan
Karena, sambung Sopidi, pada tahun 2022 agenda KPU sudah masuk pada tahapan Pilkada. Sambil berjalan, saat ini KPU masih tetap menggunakan kantor yang sekarang. Setelah ada SK bupati tentang penentuan lokasi, maka akan langsung beranjak ke tahap DED.
“Nilai (DED)-nya juga tidak besar, cuma rp 50 juta. Nanti kita tetap mendorong ini sebagai aset pemda, kita hanya hak guna pakai saja,” terang Sopidi. Dengan dibangunnya kantor baru nanti, halaman, kantor, halaman parkir internal dan gudang KPU akan lebih memadai. (Islah)