KUNINGAN, SC- Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu meminta tahanan asimilasi untuk bisa menunjukan perilaku yang baik, dan jika tetap meresahkan warga bahkan melakukan kembali tindakan kriminal maka hukuman penjaranya akan lebih berat dari hukuman sebelumnya.
“Jangan sampai seperti teman kalian yang bebas tapi kembali melakukan tindakan kriminal, dan itu menjadi catatan bagi kami. Karena apapun yang kalian lakukan, dimanapun kalian berada dan kemanapun kalian pergi, kami tahu semuanya, karena kami tetap akan mengikuti gerak langkah kalian. Untuk itu, tunjukan itikad baik kalian di mata keluarga dan warga, jaga diri, jaga kehormatan dan jangan justru meresahkan masyarakat,” papar Gumilar, saat melepas 10 tahanan yang memenuhi syarat asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Selasa (14/4/2020), di halaman Lapas Kelas II A Kuningan.
BACA JUGA: Kejari dan PWI Kuningan Jalin Sinergitas
Di hadapan keluarga tahanan yang menjemput, Kalapas Gumelar meminta kepada keluarga untuk mengisolasi mereka di rumah, dan jangan biarkan mereka berkeliaran, dan harus segera melapor ke aparat desa/kelurahan (RT/RW) setempat.
“Mari kita jaga oleh kita semua. Pimpinan hanya menginginkan kalian ke rumah untuk pencegahan Covid, dan jika kalian tidak sanggup lebih baik kalian tetap tinggal di sini, karena kalian tetap kami awasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Lapas Kelas II A Kuningan Lakukan Sterilisasi
Berbeda dengan pelepasan tahanan asimilasi sebelumnya, kemarin pelepasan tersebut disaksikan petugas dari Polres Kuningan dan Kodim 0615. Hal tersebut bertujuan supaya semua pihak kemanan bisa memantau dan tetap mengikuti gerak langkah tahanan yang melakukan isolasi mandiri di rumah tersebut.
Hingga pelepasan kemarin, narapidana yang bebas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebanyak 60 narapidana. Kini tinggal sekitar 240 tahanan dari total awal sebanyak 300 napi.
BACA JUGA: Kuningan Siapkan Tempat Karantina Paramedis
Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah ialah yang telah menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana, sampai 31 Desember 2020. “Pembebasan ini sudah dilakukan secara cermat dan dalam proses ini tujuannya untuk mengasimilasikan mereka di rumah, dan yang tidak punya alamat rumah, apalagi keluarga, maka tidak akan dilepas,” tambah Kepala Lapas Gumelar. (nung)