PEDAGANG mendesak dewan dan mengusulkan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk mengabulkan keinginan mereka agar PGC tetap buka sehingga pedagang dapat beraktivitas kembali untuk menjajakan dagangannya, terlebih saat ini menjelang hari raya Idul Fitri.
Menjelang lebaran, biasanya para pedagang sandang di Pusat Grosir Cirebon (PGC) dapat meraup untung besar. Namun kini, mereka mengaku kolaps, sebab adanya peraturan PSBB yang ditetapkan Pemerintah Kota Cirebon. Demikian yang disampaikan Ketua Paguyuban PGC, Hadiyanto saat menyampaikan keluh kesahnya di hadapan wakil rakyat, terkhusus Komisi III DPRD Kota Cirebon.
Kedatangannya bersama para pedagang lainnya ke gedung wakil rakyat ini, hanya ingin meminta izin agar PGC dapat dibuka dan mereka dapat beroperasi kembali, khususnya untuk para pedagang yang tidak diperioritaskan Pemkot selama PSBB.
“Kami meminta dewan mengusulkan ke Pemkot, kami untuk tetap buka dengan ketentuan dari jam 10.00 sampai jam 16.00, dan menerapkan protokol Covid-19,” katanya.
Baca Juga: PSBB Sudah 6 Hari, Dishub Kota Cirebon Baru Rencanakan Rekayasa Lalu Lintas
Namun, lanjut dia, jika Pemkot Cirebon masih kekeh meminta para pedagang untuk tetap tutup selama PSBB ini, maka Pemkot harus memberikan kompensasi kepada para pedagang untuk kebutuhan sehari-hari selama PSBB.
“Kalau kami tetap diminta tutup, ya harusnya kami diberi kompensasi, apalagi sedang ramai-ramainya jelang lebaran ini,” tandasnya.
Sedangkan, menurut ketua Pansus Gugus Tugas Covid-19 DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty mengatakan, dewan tidak bisa memutuskan mereka bisa buka kembali atau tidak, sebab itu kewenangan Pemkot Cirebon.
Sedangkan, terkait adanya pengaduan dari Paguyuban PGC ini, pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada Pemkot Cirebon atas solusi yang diberikan para pedagang.
Baca Juga: Pansus Covid-19 Kunjungi DSP3A Kota Cirebon
“Kami hanya rekomendasi, tidak bisa memutuskan apalagi PSBB keputusan Pemerintah Jabar. Kami hanya akan merekomendasikan dengan solusi dari pedagang. Silahkan nanti kami layangkan ke Pemkot Cirebon,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Tresna menyampaikan, keputusan pemerintah menerapkan PSBB di Kota Cirebon tidak lain untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Udang ini. “Karena kebijakan itu telah dipikirkan dengan matang dan yang terbaik buat Kota Cirebon,” pungkasnya. (M. Surya)