KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon melaksanakan Musdesus dengan dihadiri Babinkamtibmas, babinsa, gugus tugas Covid-19, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.
Kuwu Kaliwulu, Prihatiningsih Amd mengungkapkan, mekanisme pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, yaitu Permendes Nomor 6 Tahun 2020, PMK Nomor 40 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2020.
“Alhamdulillah pada malam ini dalam rangka kegitan rapat musdesus di Desa Kaliwulu berjalan dengan lancar. Musdesus ini untuk menetapkan penerima BLT DD. Alhamdulillah sudah tervalidasi dan sudah disahkan,” ujarnya.
Baca Juga: 2.063 Warga di Kecamatan Weru Terima BSPS
Dia mengungkapkan, Pemerintah Desa Kaliwulu menganggarkan 30% Dana Desanya atau sebesar Rp316.800.000,- untuk disalurkan melalui BLT DD dengan jumlah penerima sebanyak 176 KK yang terbagi dalam 31 RT. BLT tersebut akan disalurkan selama tiga bulan sebesar Rp600 ribu per KK. Bahkan, dirinya menegaskan, bantuan tersebut tidak dipotong sepeser pun sesuai aturan pemerintah.
“Semoga dana BLT DD ini bisa bermanfaat bagi penerima yang sesuai dengan Permendes. Imbauan kepada masyarakat bahwa dengan berjalannya PSBB di wilayah Kabupaten Cirebon, sekiranya masyarakat kami menaati apa yang menjadi ketentuan pemerintah tersebut,” pungkasnya. (Narsita)