KABUPATEN CIREBON, SC- Pasangan suami isteri harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran terlibat dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap Tim Tekab 852 Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Talun setelah beberapa jam melancarkan aksinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Talun, AKP Sudarman, mengatakan, pelaku pencurian, RZ (25) berhasil membawa kabur sepeda motor milik Aan Supriyatna (20) saat terparkir di depan rumah makan padang, tepatnya di depan Pos Pam Montoya, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/5/2020) sore, sekitar pukul 16.00 waktu Indonesia Bagian Barat.
“Sebelum mencuri unit kendaraannya, pelaku sudah mencuri kunci sepeda motornya terlebih dahulu, yaitu 15 hari sebelumnya. Tapi RZ belum mendapat kesempatan untuk mengambil sepeda motor milik korban, mungkin karena lokasinya berada di depan pos pengamanan yang selalu ramai dijaga polisi,” katanya kepada Suara Cirebon, Jumat (15/5/2020).
Sudarman menjelaskan, setelah mendapat kesempatan dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 6735 HR milik korban, warga Kelurahan Karangmulya, Kota Cirebon ini langsung menjualnya. Dengan bantuan isterinya, SR, sepeda motor milik warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang ini berhasil terjual dalam waktu singkat.
“SR membantu suaminya, RZ menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial facebook,” ujar Kapolsek Talun.
Baca Juga: Terkait Pencurian dengan Modus Hipnotis di Desa Kepuh, Polsek Gempol Angkat Bicara
Berdasarkan laporan korban sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Talun langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi, kemudian dilanjutkan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita juga berkoordinasi dan kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Sumber dan Tim Tekab 852 Polresta Cirebon. Kebetulan Kanit reskrim Polsek Sumber sedang piket di Pospam,” ungkapnya. “Sehingga dalam waktu singkat, kami berhasil mengungkap identitas pelaku,” imbuh Sudarman.
Setelah mengetahui keberadaannya, pasangan suami isteri ini berhasil diamankan di kontrakannya di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“SR turut diamankan bersama suaminya RZ, karena ikut membantu menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial, ” paparnya.
Baca Juga: Melawan Saat Ingin Diringkus, Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas
Saat penangkapan, kata Sudarman, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban. “Kami mengamankan uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah, namun sudah terpakai 100 ribu,” bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menemukan identitas penadah berinisial AS. Alhasil, penadah inipun berhasil diringkus.
Baca Juga: Tangkap 2 Pelaku Curat, Polisi Amankan BB di 10 Tempat Berbeda
“Ketiganya kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu kami memgimbau kepada masyarakat, apabila kunci kendaraannya hilang agar menggantinya dengan kunci yang baru. Dan jika ingin membeli kendaraan, maka belilah kendaraan yang ada BPKB-nya,” pungkasnya. (Kirno)