Tidak Ada Progress dan Keberhasilan, Kepala Dinas Bisa Turun Jabatan
KABUPATEN CIREBON, SC- Perubahan besar akan dilakukan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) BKPSDM yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dievaluasi secara berkala.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menyampaikan, sistem evaluasi para ASN itu akan diberlakukan secara tegas. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan, pejabat setingkat kepala dinas tidak ada progres yang jelas dalam pencapaian pembenahan dan keberhasilan menangani masalah sesuai dengan leading sektornya, maka bisa didemosi atau diturunkan jabatannya. Jika pejabat itu dari eselon II, maka akan diturunkan menjadi eselon III.
“Kita ingin berlakukan itu, pejabat dievaluasi. Jadi misalkan dalam kurun waktu satu tahun kepala dinas yang baru tidak ada progress yang jelas ya bisa didemosi,” kata Iis, Senin (18/5/2020).
Terlebih, bagi pejabat eselon II atau kepala dinas yang baru promosi dan hasil open biding, maka mereka menjadi orang pilihan yang harus mampu membenahi suatu “PR” atau permasalahan di SKPD masing-masing dengan progres yang terukur dan jelas.
“Kalau biasa-biasa saja buat apa. Artinya tanpa ada solusi menangani permasalahan yang ada, kenapa harus ada promosi dan mutasi,” tukas Iis.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Kekurangan Lebih Dari 1.000 Dokter
Dia menjelaskan, untuk teknis penilaiannya sendiri, pihaknya akan membentuk tim atas persetujuan Bupati Cirebon. Pejabat tersebut bisa dikatakan layak melanjutkan posisi jabatannya atau malah harus didemosi, bergantung pada penilaian tim. “Tim inilah yang melakukan penilaian, kepala SKPD mana saja yang berhasil dan tidaknya, serta progresnya seperti apa,” papar Iis.
Ia mencontohkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merupakan hasil open bidding tentunya harus bisa menyelesaikan persoalan sampah. Targetnya harus tercapai dan progress-nya juga harus jelas.
Iis juga mengungkapkan, ke depan pihaknya juga akan menyiapkan pengganti beberapa kepala dinas yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Karena secara otomatis posisi jabatan tersebut bakal kosong dan harus disiapkan tahapan untuk mengisinya.
BACA JUGA: PSBB Kabupaten Cirebon Dilanjut, Tidak Ada Relaksasi
Beberapa Kepala Dinas yang akan pensiun itu di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, Sugeng akan habis masa kerjanya atau pensiun per tanggal 1 September 2020. Kemudian Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Ali Efendi bakal pensiun pertanggal 1 Januari 2021.
“Idealnya sih open biding kepala PUPR itu bulan Juli. Tapi kita punya rencana, nanti untuk open bidingnya bersamaan dengan pengganti pak Ali juga, karena dia mau pensiun. Kira-kira pada oktober 2020 sudah ada penggantinya dari hasil open biding dan supaya bisa efesien juga,” terangnya. (Islah)