KOTA CIREBON, SC- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dianjurkan untuk membayar zakat, infaq, dan sedekah di Baznas Kota Cirebon.
Pasalnya, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengatakan, kebutuhan masyarakat Kota Cirebon akan sangat terbantu dengan kepedulian para ASN yang membayar zakat ke Baznas. Sehingga kebutuhan mereka bisa tertutupi.
“Ada banyak kebutuhan mendesak di masyarakat yang tidak bisa dipenuhi oleh dana APBD, maka Baznas bisa menutup hal tersebut,” katanya, Jumat (22/5/2020).
Eti menuturkan, salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak, yakni musibah yang menimpa, seperti salahsatunya rumah ambruk. Sebab, menurut dia, hal tersebut tidak bisa hanya dibantu melaui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon saja. Untuk itu, sangat diharapkan para ASN membayar zakat.
“Kami mendorong kawan-kawan ASN bayar zakat, infaq, dan sedekah di Baznas, karena bisa membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik mengungkapkan, potensi zakat fitrah di Kota Cirebon bisa mencapai Rp10,5 miliar ditambah dengan potensi zakat profesi dari jumlah ASN di Kota Cirebon bisa mencapai Rp400 juta per bulan.
Sehingga, menurut dia, nominal yang tak sedikit itu sangat besar untuk membantu masyarakat, khususnya di sektor sosial dan ekonomi, seperti masyarakat kurang mampu dan yang membutuhkan.
BACA JUGA: Bertambah 1 Lagi, Karyawan RS Swasta di Kota Cirebon Positif Covid-19 Tinggal di Kabupaten
“Baznas tidak diperbolehkan mengendapkan dana, maka ketika ada dana zakat atau infaq terkumpul maka akan langsung disalurkan,” paparya.
Sebagai lembaga resmi pemerintahan non struktural, lanjut Taufik, Baznas adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Kementerian Agama seperti tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Bahkan, kata dia, Baznas memiliki fungsi terpercaya dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Maka kalau ingin pembayaran dan penyaluran zakatnya tepat, maka bayarlah zakat ke Baznas,” pungkasnya. (M Surya)