KABUPATEN CIREBON, SC- Menindaklanjuti hasil video confrence dengan Gubernur Jabar dan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda), jajaran Pemda Kabupaten Cirebon langsung menggelar Rapat Terbatas (Ratas), Sabtu (30/5/2020).
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan ratas tersebut membahasa tentang penyusunan kebijakan dalam bentuk pedoman pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Jawa Barat.
Untuk Pemda Kabupaten Cirebon, kata Nanan, hal itu dimaksudkan sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Menurut Nanan, ratas yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno itu, hanya menampung usulan-usulan dari dari Dinas teknis.
BACA JUGA: Gubernur Jabar: 1 Juni Terapkan AKB, Bukan New Normal
Usulan-usulan itu, lanjut Nanan, nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan yang diambil Bupati.
“Itu nanti menjadi bahan penyusunan kebijakan bupati, sambil menunggu terbitnya peraturan gubernur sebagai acuan diatasnya,” kata Nanan.
BACA JUGA: Sepakat Jalankan AKB, Lima Kepala Daerah di Ciayumajakuning Perketat Keluar Masuk Wilayah
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat luas tanpa mengesampingkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Cirebon. Ratas sendiri digelar sejak pagi hingga sore hari. (Islah)