MAJALENGKA, SC- Anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Majalengka yang meninggal ternyata karena keracunan makanan. Penetapan status PDP dilakukan lantaran anak ini berasal dari daerah zona merah. Sehingga penanganan perawatan hingga pemakamannya dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Majalengka, Alimudin, mengungkapkan anak itu meninggal dunia setelah mengalami keracunan. Yang bersangkutan sebelumnya sempat dirawat di di RSU Ujungberung, Bandung.
Anak ini dijemput neneknya karena orang tuanya berasal dari Majalengka, dan perawatan selanjutnya dilakukan di RSUD Cideres.
“Karena pertimbangan berasal dari zona merah, anak ini dikenakan status PDP dan dirawat di ruang isolasi,” ungkpanya.
Dijelaskan, saat menjalani perawatan di RSUD Cideres anak ini dirawat di ruang isolasi. Sebelum meninggal dunia, anak ini juga menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan swab yang dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon.
BACA JUGA: Berstatus PDP, Anak 6 Tahun di Majalengka Meninggal
“Namun, sebelum hasil swab keluar, anak mengembuskan napas terakhir. Tak hanya penanganannya, pemakamannya pun menerapkan protokol Covid-19,” ujar Alimudin.
Langkah penanganan yang dilakukan, kata dia, dilakukan semata-mata sebagai pencegahan. “Penggunaan protokol covid-19 dilakukan sebagai pencegahan karena almarhum berasal dari zona merah,” tegasnya. (Dins)