KABUPATEN CIREBON, SC- Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon akan berakhir pada Jumat (29/5/2020). Pemkab Cirebon dipastikan tidak akan memperpanjang masa PSBB di Kabupaten Cirebon. Kepastian itu diketahui dari hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bersama Forkopimda di aula Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2020).
Ketua Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, Drs H Imron MAg, usai rapat mengatakan Pemkab Cirebon akan mengikuti langkah yang diambil Pemprov Jabar pasca PSBB, yakni menerapkan new normal atau tatanan baru kehidupan di tengah pandemi Covid-19.
“(PSBB) tidak diperpanjang. Jadi Kabupaten Cirebon ini akan mengikuti provinsi, dan kita akan menerapkan new normal,” kata Imron.
Menurut Imron, saat ini tim Gugus Tugas masih membahas langkah-langkah terkait regulasi yang akan diterapkan pada saat pemberlakuan new normal nanti. Terutama yang terkait dengan kegiatan masyarakat, seperti pelaksanaan kegiatan keagamaan, kegiatan ekonomi di sejumlah pasar, mall maupun toko-toko modern dan kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat.
“Pada pelaksanaan new normal nanti, dari TNI, polri dan gugus tugas akan memantau dan menjaganya agar masyarakat bisa menjalankan prosedur (standar protokol kesehatan) yang telah ditentukan. Jadi nanti ada rambu-rambunya,” papar Imron.
BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Cukup Baik, Level Kabupaten Cirebon Jadi Zona Kuning
Sementara, Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, menjelaskan hasil rapat Gugus Tugas dengan Forkopimda juga menyepakati pembentukan tim yang akan menyusun standar protokol kesehatan di masa new normal nanti.
“Hasil rapat kita akan bentuk tim untuk menyusun standar tadi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi,” jelas Rahmat.
BACA JUGA: Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Sumber Ditutup Sementara
Begitupun dengan standar pelayanan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon. Sampai saat ini Pemkab Cirebon masih belum menerima petunjuk lebih jauh dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Jadi untuk pegawai juga masih tetap berlaku (standar) seperti yang ada di surat edaran sebelumnya,” ungkapnya. (Islah)