KOTA CIREBON, SC- Ketua DPRD Kota Cirebon, Afiffa MA menegaskan bahwa jabatan Pj Sekda Kota Cirebon yang diemban Anwar Sanusi memang sudah seharusnya dilakukan pergantian. Terlebih, permohonan perpanjangan jabatan Anwar Sanusi ini tidak direstui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Memang sudah semestinya (diganti) sesuai dengan Permendagri 91 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Sekda Kota/Kabupaten,” katanya kepada Suara Cirebon, Minggu (31/5/2020).
Menurutnya, alasan Pemprov Jabar tidak menyetujui Anwar Sanusi kembali dilantik sebagai Pj Sekda Kota Cirebon memang berdasarkan Permendagri tersebut.
“Alasannya memang Permendagri itu, kan jabatan Pj Sekda Pak Anwar sudah 3 kali diperpanjang. Jadi sekarang sudah tidak bisa lagi,” ungkap Affiati.
BACA JUGA: Sepakat Jalankan AKB, Lima Kepala Daerah di Ciayumajakuning Perketat Keluar Masuk Wilayah
Dia mengungkapkan, prosesi serah terima jabatan (sertijab) pergantian Pj Sekda Kota Cirebon sudah dijadwalkan pada Selasa (2/6/2020) mendatang.
“Kami dapat undangan serah terima jabatan PJ Sekda Kota Cirebon, nanti (sertijabnya) tanggal 2, Hari Selasa,” ungkapnya.
Affiati berharap, Pj Sekda Kota Cirebon yang akan dilantik bisa bekerjasama dengan baik dalam membangun Kota Cirebon.
BACA JUGA: Tak Direstui Pemprov, Anwar Sanusi Lengser dari Jabatan Pj Sekda Kota Cirebon
“Berdasarkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penggantinya itu Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Nanin Hayati Adam,” ujarnya
“Semoga acara sertijabnya lancar, dan siapapun yang mendapat amanah jadi sekda bisa bersinergi dan bekerjasama dalam membangun Kota Cirebon,” pinta Affiati. (M. Surya)