SUMBER, SC- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mau gegabah menanggapi pemberitaan terkait gugatan salah satu anggota DPR RI ke ranah hukum. Pasalnya, pejabat negara itu telah melaporkan institusi yakni Rumah Sakit (RS) dan orang per orang yakni perawat, secara bersamaan.
“Artinya dia ini sudah mengadukan institusi juga perawat dan lainnya. Dengan kejadian itu, mungkin ini bisa dipisahkan antara institusi dan orang per orang, kalau orang per orang ini ranahnya lain,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, dr Nanang Ruhyana, Rabu (29/4/2020).
Menurut dia, dalam keadaan seperti ini dirinya meyakini bahwa institusi tidak mungkin membocorkan seseorang yang dalam keadaan sakit. Karena, kata Nanang, institusi tersebut sudah punya kode etik dan Undang-Undang (UU) sendiri. Sehingga, kalau sampai ter-publis by name by adress, maka dipastikan hal itu bisa diperkarakan. Namun dalam kasus ini, dia melihat yang mem-publis pasien bukan institusinya, melainkan oknum perawat.
“Kalau saya lihat dari sini kan bukan dari institusinya. Tapi ada oknum yang mempublis pasien,” kata Nanang.
Baca Juga: Urkes Polresta Cirebon Makamkan Jenazah PDP Corona
Dia mengakui, dengan adanya kejadian tersebut konsentrasi tim Gugus Tugas jadi terpecah. Semula tim Gugus Tugas fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, kini harus terpecah menghadapi dua sisi persoalan. Padahal, sebelum melangkah ke jalur hukum, pejabat yang bersangkutan bisa menempuh cara-cara lainnya seperti verifikasi dan mediasi agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Kalau saya lihat sih bukan soal menyayangkan (pelaporannya), tapi mungkin ini juga bisa menjadi efek jera untuk orang per orang yang melakukan penyebaran informasi,” papar Nanang. Menurutnya, penyebaran informasi yang dilakukan orang per orang bukan hanya terjadi saat ini saja. Sebelumnya, dia juga melihat dari berbagai media, banyak kejadian oknum yang mengekspos nama pasien sampai status penyakitnya. “Ini juga adalah hal yang melanggar,” tegas Nanang.
Oleh karenanya, Nanang juga mengaku tak henti-hentinya mengingatkan kepada para tenaga medis untuk senantiasa melindungi identitas seseorang atau pasien. “Saya selalu mengingatkan bahwa kita ini terkait dengan UU, baik tentang rahasia kedoktetan, UU RS, UU kesehatan dan UU tenaga kesehatan. Jadi banyak sekali UU yang menyatakan bahwa identitas seseorang ini harus dilindungi,” ungkapnya.
Baca Juga: Masih Bandel, Izin Akan Dicabut
Seperti diketahui, anggota DPR RI, H Akhmad Satori melaporkan salah satu RS swasta di Kabupaten Cirebon dan salah satu perawatnya ke Mapolresta Cirebon, Senin (27/4/2020). Pelaporan itu dilakukan atas dasar penyebaran berita bohong atau hoax perihal status kesehatan dirinya yang tersebar luas ke publik.
Satori dan keluarga mengaku merasa dirugikan karena harus menanggung beban moral. Pasalnya, pihak RS dan perawatnya telah menyebarkan informasi tentang status kesehatannya kepublik. Bahkan, informasi yang disebar itu menyatakan bahwa dia positif Covid-19 lengkap dengan menyebut nama, alamat hingga profesinya. (Islah)