SUMBER, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih belum menentukan teknis pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri menyusul ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Kabupaten Cirebon.
Rapat internal yang digelar kemarin, Selasa (19/5/2020) masih membahas dua opsi yang akan dibahas dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hari ini.
Assisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Hilmy Rivai mengatakan, rapat internal tersebut dihadiri oleh MUI Kabupaten Cirebon, Kemenag Kabupaten Cirebon, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, dua opsi yang berkembang di dalam rapat tersebut masih belum menjadi keputusan. Karena, keputusan finalnya akan ditetapkan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Forkopimda yang juga dilaksanakan pada hari ini.
BACA JUGA: Pengamat Ekonomi : Masyarakat dan Pemerintah Kota Cirebon Harus Saling Memahami
Menurut Hilmy, kedua opsi itu, yakni mempertimbangkan fatwa MUI pusat terkait kondisi zona merah Kabupaten Cirebon dan melihat kondisi atau kearifan lokal.
“Kan rujukan-rujukannya ada dua, fatwa MUI pusat dan penetapan level empat atau level (zona) merah,” katanya.
Dia menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan zona merah, maka larangannya sudah jelas yakni tetap menjaga physical distancing, tidak boleh ada kerumunan, dan menghentikan seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
“Opsi merujuk kepada fatwa MUI atas level empat dan opsi (dari) forkopimda jika ingin menyesuaikan (ketentuan pelaksanaan Salat Idul Fitri) dengan kondisi lokal, ya monggo,” ucapnya.
Karena, kata Hilmy, penilaian zona merah itu berarti penilaian tingkat kabupaten, bukan per zona atau per wilayah. Menurutnya, Kabupaten Cirebon sendiri kondisinya sudah masuk level empat atau zona merah.
BACA JUGA: ASN di Kabupaten Cirebon Dievaluasi Berkalan, Kadis Bisa Demosi
“Level empat itu merahnya sangat merah. Kalau level tiga kan orange, level dua kuning dan satunya hijau,” tutur Hilmy.
Meski demikian, jika dalam rapat nanti ternyata ada perubahan, forkopimda menginginkan penetapan teknis Salat Idul Fitri sesuai zona, baik merah, orange, kuning, maupun hijau, maka semua keputusannya memang ada di dalam rapat forkopimda itu.
“Yang ikut dalam pembahasan tadi kan ada dinkes juga, dinkes lebih menjelaskan apa-apa yang dilarang ketika dalam kondisi level empat,” ungkapnya.
Sebelumnya, ditemui di wilayah Kecamatan Sumber, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyampaikan, Pemkab Cirebon memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah. Namun, hal itu idak berlaku untuk masyarakat yang berada di zona merah.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Lakukan Test Swab di Pasar Sumber
Bupati meminta masyarakat di zona merah untuk tidak melaksanakan Salat Id secara berjamaah. Sedangkan, untuk masyarakat di zona hijau, diperbolehkan.
“Kalau untuk yang di zona kuning (juga) diperbolehkan, tapi dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati, Senin pagi (18/5/2020).
Lebih jauh terkait PSBB, Pemkab Cirebon akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sore ini (kemarin) akan rapat dan hasilnya segera diumumkan,” ungkapnya. (Islah)